Sabtu, 09 Februari 2013

Sejarah Bendera Merah Putih ( MP )


 
                     Bendera merah putih berkibar sejak jaman raja Jayakatwang perang melawan tentara Kertanegara dari Singosari pada tahun (1222 – 1292). Menurut Moh Yamin bendera merah putih umurnya Sudah 6000 tahun lebih sebelum masehi, sejak jaman Aditya Candra yaitu jaman matahari bulan, matahari melambangkan merah dan bulan melambangkan putih.
                Bendera merah putih, memang resmi diangkat jadi lambang kedaulatan sejak tahun  1945 dalam pergerakan merebut kemerdekaan, tapi janin sang merah putih terbentuk sejak tahun 1928, jauh sebelum merdeka. Apa alasan para muda memilih warna merah dan warna putih untuk dijadikan lambang bangsa kita.
                Perkembangan pengalaman dan pengetahuan mereka akhirnya menemukan bahwa tumbuh tumbuhan dapat hidup
karena adanya getah, yaitu getih (jawa) yang putih dan binatang dapat meneruskan keturunan karena getih yang merah.
                Perkembangan IPTEK yang harus melaju akhirnya dapat menguak rahasia alam bahwa kehidupan itu dapat menjadi (janin), karena ada percampuran darah merah dari wanita dan darah putih dari pria.
                Oleh karena itu warna merah dan putih yang tertera pada lambang kedaulatan sang merah putih bermakna bahwa bangsa Indonesia akan terus dapat hidup survive, hidup sepanjang masa, selain makna bahwa merah berarti berani dan putih berarti suci.
                Dalam keadaan perang bendera merah putih diselamatkan H Mutahar. Dan yang menjahit pertama kali adalah ibu Fatmawati istri Presiden Soekarno dengan ukuran 3:2 (3x2) dan yang mengibarkan pertama kali adalah
1.    Sudanco Latif
  1. Hindraningrat
  2. Suyut
Dengan tiang setinggi 17 meter.
                Peraturan pengibaran bendera merah putih antara lain :
1.       Dikibarkan pada hari-hari besar nasional

  1. Pada hari-hari besar dan istimewa
  2. Dikibarkan pada pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
  3. Setiap tanggal 17 agustus
  4. Boleh dikibarkan pada waktu mendirikan bangunan, pada saat konferensi, perayaan disekolah atau organisasi atau instansi lainnya.
  5. Sebagai tanda berkabung.
Larangan membawa bendera antara lain :
  1. Tidak boleh terkulai ditanah;
  2. Tidak boleh dipakai reklame;
  3. Tidak boleh untuk alat pembersih;
  4. Tidak boleh dikibarkan dibawah panji-panji;
  5. Tidak boleh membawa terbalik.
 Nah, ternyata bendera yang merupakan lambang negara wajib kita cintai dan sebagai genarasi penerus bangsa kata wajib membela kehormatan bangsa sehingga harga diri bangsa tidak terinjak-injak lagi semoga bermanfaat